Ganto.co - Pasca munculnya dugaan intervensi dalam pemilihan Bakal Calon (Bacalon) Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presma Dayu Refani dan Indah Kartika, Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) mengambil sikap dengan mengeluarkan Tindakan Administratif Peraturan (TAP) MPM untuk pemanggilan Gubernur Falkultas Ilmu Sosial (FIS), M Hafiz Al Habsy.
Ketua Umum (Ketum) MPM, Bagas Juniver, menuturkan campur tangan dan intervensi dari pihak-pihak Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dalam pemilu adalah tindakan yang keliru.
"Karena dalam UU KM, jelas bahwa semuanya harus netral. Sedangkan, terkait intervensi Sudah jelas dari peraturan pemilu, setiap mahasiswa itu berhak untuk memilih dan dipilih. Tanpa prosedur melalui orang tertentu," ujar Bagas pada Kamis (29/2).
Bagas mengatakan untuk mengatasi hal tersebut maka MPM telah membuat TAP MPM. Ia menjelaskan bahwa TAP ini berisi larangan untuk pimpinan Ormawa tingkat jurusan, fakultas ataupun universitas untuk melakukan intervensi dalam proses pemilu ini.
"Surat pemanggilan ini untuk memanggil, supaya nanti diklarifikasi. Jadi ini sifatnya bahkan masih dugaan dan belum hal yang pasti. Kami juga mengirimkan surat ini, supaya yang bersangkutan dapat hadir dan memberikan keterangan," terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan sikap netral aktivis atau ormawa yang dimaksud pasal Undang-undang (UU) adalah yang masih aktif atau menjabat.
"Sebenarnya peran aktivis jika sudah Demis, tidak ada hubungan lagi dengan jabatan sehingga tidak masuk ke dalam undang-undang pemilu. Jadi tidak masalah kalau tidak netral," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU),Muldani Surya Dirja menjelaskan bahwa PPU tidak terlibat dalam pemanggilan terhadap Gubernur FIS. Namun, PPU menerima laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terkait dugaan intimidasi terhadap Bacalon.
"Masalah pemanggilan murni hak MPM karena PPU hanya menyelenggarakan Pemilu dan Panwaslu yang menindaklanjuti di lapangan," ujarnya pada Jum'at (1/3).
Komentar (0)